jendral189JAKARTA, - Temuan transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 189 triliun di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KementerianPresiden (Perpres) Nomor 189 Tahun 2025 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi